MANAGEMENT PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA


MANAGEMENT PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA



Mengapa CASR menjadi acuan dalam suatu pekerjaan?

Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) terkait dengan pesawat udara dan kelaikannya, perawatan pesawat udara dan persyaratannya, personil operasi pesawat udara, AOC dan operating requirements, dan safety management system. Prinsip dasarnya adalah tata urutan perundangan di Indonesia terkait dengan penerbangan, kemudian Indonesia sebagai anggota komunitas penerbangan sipil Internasional (ICAO). Hirarki peraturan dan perundang-undangan di bidang penerbangan.



CASR ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan  (KM/Keputusan Menteri), kemudian merupakan peraturan teknis atau detail mengenai keselamatan penerbangan sipil. CASR terbagi menjadi beberapa bagian yang bersifat spesifik seperti Part 91 General Operating and Flight Rules, Part 65, Part 135, Part 141, Part 121 Certification and Operating Requirements (Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers, dsb. Seperti penjelasan sebelumnya, maka CASR merupakan peraturan penerbangan yang ada di Indonesia. Segala jenis pesawat udara dan kelaikannya memiliki regulasi yang diatur dalam CASR ini. Kemudian semua perawatan dan persyaratannya terdapat pada CASR, semuanya berdasarkan hasil Keputusan Menteri. Untuk proses sertifikasi kelaikan udara juga di atur didalam CASR ini. Maka CASR merupakan peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berlaku di Indonesia.

Definisi airworthy dan usaha operator agar dapat 

menjaga airworthy?

Airworthy adalah terpenuhinya persyaratan minimum kondisi pesawat udara dan/ atau komponennya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Suatu pesawat udara dinyatakan dalam kondisi “laik udara” apabila pesawat tersebut sesuai dengan rancang bangun (type design)  dan aman untuk dioperasikan. Kelaikan udara dari suatu pesawat udara yang dioperasikan harus tetap dipertahanakan dengan cara dilakukan perawatan, perbaikan maupun modifikasi sesuai dengan rekomendasi pabrik.

Bagaimana suatu perawatan pesawat terbang itu dapat menjadi program yang harus dilaksanakan oleh operator/AOC?

Sebuah pesawat terbang memiliki beberapa dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pabrik pesawat terbang itu sendiri. Dokumen yang digunakan untuk proses maintenance khususnya salah satunya adalah Maintenance Planning Document (MPD). MPD adalah informasi perencanaan pemeliharaan yang diperlukan untuk setiap operator untuk melaksanakan program pemeliharaan sesuai dengan yang dijadwalkan. Tetapi operator juga memiliki dokumen maintenance program yang dibuat sendiri. Dokumen yang diterbitkan oleh AOC itu sendiri adalah Continuous Airworthiness Maintenance Program (CAMP). CAMP ini dibuat berdasarkan pada MPD yang dikeluarkan oleh manufacture dan juga dapat direvisi oleh operator. CAMP ini harus memiliki approved by authority. Tiap-tiap operator harus melaksanakan proses perawatan pesawat terbang guna menjamin Airworthiness. DGCA selaku regulator akan memantau setiap operator yang mengoperasikan pesawat udara. Setiap hasil pekerjaan yang dilaksanakan ada “bukti” yang harus dipertanggung jawabkan. Selain itu, jika sebuah operator tidak melaksanakan suatu perawatan akan diberikan sanksi oleh otoritas.




















Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.