MANAGEMENT PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA
MANAGEMENT PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA
Mengapa CASR menjadi acuan dalam suatu pekerjaan?
Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) terkait dengan pesawat udara dan kelaikannya, perawatan pesawat udara dan persyaratannya, personil operasi pesawat udara, AOC dan operating requirements, dan safety management system. Prinsip dasarnya adalah tata urutan perundangan di Indonesia terkait dengan penerbangan, kemudian Indonesia sebagai anggota komunitas penerbangan sipil Internasional (ICAO). Hirarki peraturan dan perundang-undangan di bidang penerbangan.
CASR
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (KM/Keputusan Menteri), kemudian merupakan
peraturan teknis atau detail mengenai keselamatan penerbangan sipil. CASR
terbagi menjadi beberapa bagian yang bersifat spesifik seperti Part 91 General
Operating and Flight Rules, Part 65, Part 135, Part 141, Part 121 Certification
and Operating Requirements (Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers, dsb.
Seperti penjelasan sebelumnya, maka CASR merupakan peraturan penerbangan yang
ada di Indonesia. Segala jenis pesawat udara dan kelaikannya memiliki regulasi
yang diatur dalam CASR ini. Kemudian semua perawatan dan persyaratannya terdapat
pada CASR, semuanya berdasarkan hasil Keputusan Menteri. Untuk proses
sertifikasi kelaikan udara juga di atur didalam CASR ini. Maka CASR merupakan
peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berlaku di Indonesia.
Definisi airworthy dan usaha operator agar dapat
menjaga airworthy?
Airworthy adalah terpenuhinya persyaratan
minimum kondisi pesawat udara dan/ atau komponennya untuk menjamin keselamatan
penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Suatu pesawat udara
dinyatakan dalam kondisi “laik udara” apabila pesawat tersebut sesuai dengan
rancang bangun (type design) dan aman untuk dioperasikan. Kelaikan udara
dari suatu pesawat udara yang dioperasikan harus tetap dipertahanakan dengan
cara dilakukan perawatan, perbaikan maupun modifikasi sesuai dengan rekomendasi
pabrik.
Bagaimana
suatu perawatan pesawat terbang itu dapat menjadi program yang harus
dilaksanakan oleh operator/AOC?
Sebuah
pesawat terbang memiliki beberapa dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pabrik
pesawat terbang itu sendiri. Dokumen yang digunakan untuk proses maintenance
khususnya salah satunya adalah Maintenance
Planning Document (MPD). MPD adalah informasi perencanaan pemeliharaan yang
diperlukan untuk setiap operator untuk melaksanakan program pemeliharaan sesuai
dengan yang dijadwalkan. Tetapi operator juga memiliki dokumen maintenance
program yang dibuat sendiri. Dokumen yang diterbitkan oleh AOC itu sendiri
adalah Continuous Airworthiness
Maintenance Program (CAMP). CAMP ini dibuat berdasarkan pada MPD yang
dikeluarkan oleh manufacture dan juga
dapat direvisi oleh operator. CAMP ini harus memiliki approved by authority. Tiap-tiap operator harus melaksanakan proses
perawatan pesawat terbang guna menjamin Airworthiness.
DGCA selaku regulator akan memantau setiap operator yang mengoperasikan pesawat udara. Setiap hasil pekerjaan
yang dilaksanakan ada “bukti” yang harus dipertanggung jawabkan. Selain itu,
jika sebuah operator tidak melaksanakan suatu perawatan akan diberikan sanksi
oleh otoritas.
Tidak ada komentar: